Rabu, November 9

Perkahwinan Anakku, 15 Zulhijjah 1432H ( Fri 11 Nov 2011)

F

Akad nikah adalah kunci dalam pernikahan. Akad nikah atau ijab kabul adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5:

1. Calon mempelai lelaki (Normal)
2. Calon mempelai wanita (Normal)
3. Wali mempelai wanita
4. Saksi, minima dua (2) orang
5. Ijab dan kabul

Ijab dan kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai lelaki. Dengan kata mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Imam/wali:
Saya nikahkan engkau, “nama calon mempelai pria” bin “nama ayah calon mempelai pria” dengan ananda “nama calon mempelai wanita”  binti  “nama ayah calon mempelai wanita”, dengan mas kawin sebanyak “ semisal: RM 70000 ” dibayar  “ tunai/hutang ” . Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, sebaik sahaja genggaman goncangan berhenti, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan ( terus jawab ) iaitu: Saya terima nikahnya “ nama calon mempelai wanita”  binti  “ nama ayah calon mempelai wanita ” dengan mas kawin tersebut dibayar “ tunai/hutang ”

Maka dengan ini terjalinlah suatu ikatan suci. " Selamat Pengantin Baru Buat Anakku..semoga berkekalan hingga ke anak cucu".

" Tekanan Dalam Hidup Dan Pekerjaan Tidak Dapat Dielakkan Tapi Dengan Sedikit Ilmu, Sabar Dan Pohonan Doa , Segaa Masalah PASTI Dapat Terhurai. "

Tiada ulasan: